Pada saat ini, produk asuransi penerbangan merupakan hal yang sangat penting karena bepergian menggunakan pesawat adalah kegiatan tergolong lumrah sekarang. Berkat harga tiket yang semakin terjangkau, semakin banyak orang yang bepergian menggunakan pesawat terbang, baik dengan rute di dalam atau luar negeri.
Namun, seperti semua moda transportasi lainnya, bepergian menggunakan pesawat tidak bebas risiko. Bepergian menggunakan pesawat juga memiliki risiko mengalami kecelakaan dengan berbagai tingkatan, mulai dari tingkat ringan, menengah, atau parah.
Kenapa Kita Perlu Punya Asuransi Penerbangan Pesawat?
Fakta-faktanya sudah ada, kecelakaan pesawat pernah terjadi di Indonesia atau luar Indonesia. Salah satunya, kecelakaan pesawat Lion Air yang jatuh di Laut Karawang yang menewaskan 189 penumpang beserta kru pesawat pada 2018.
Kecelakaan pesawat Lion Air itu merupakan salah satu kecelakaan yang parah di Indonesia dan juga dunia. Kecelakaan dengan jumlah korban yang mencapai lebih dari 100 orang itu membuat tidak sedikit orang khawatir bepergian menggunakan pesawat.
Kendati kecelakaan memang tidak terprediksi, kita bisa membeli produk asuransi perjalanan tambahan untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk yang terjadi selama berada di pesawat terbang.
Selain dari asuransi perjalanan yang bisa kita beli, kita sebenarnya juga sudah diasuransikan oleh PT Jasa Raharja (Persero) dan maskapai penerbangan sesuai aturan yang berlaku pada saat ini. Bagaimana maksudnya? Nah, untuk lebih jelasnya, kita kupas lebih jauh!
Asuransi Jasa Raharja
Pada dasarnya, setiap penumpang yang menggunakan pesawat telah membayar iuran kepada PT Jasa Raharja. Dengan demikian, apabila pesawat itu mengalami kecelakaan dan penumpang meninggal atau terluka, Jasa Raharja wajib memberikan santunan.
Seperti diketahui, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan No.15/2017 tentang Besar Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Penumpang Umum di Darat, Sungai/Danau, Feri/Penyeberangan, Laut dan Udara.
Dalam peraturan itu disebutkan besar iuran wajib yang harus dibayar oleh setiap penumpang yang menggunakan alat angkutan penumpang umum di udara sebesar Rp5.000. Iuran itu berlaku bagi penumpang perusahaan penerbangan nasional dengan rute perjalanan dalam negeri dan penumpang angkutan haji melalui udara.
Di samping itu, dalam peraturan itu disebutkan penumpang yang menjadi korban akibat kecelakaan selama berada di dalam moda transportasi udara, penumpang tersebut atau ahli warisnya berhak atas santunan. Secara khusus, santunan itu diperuntukkan bagi:
Ahli waris penumpang yang meninggal berhak sebesar Rp50 juta.
Penumpang yang cacat tetap berhak santunan berdasarkan persentase yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1965 tentang Ketentuan-Ketentuan Pelaksanaan Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Di dalamnya juga dibahas mengenai ketentuan penumpang yang memerlukan perawatan dan pengobatan diberikan hak santunan sebesar:
Penggantian biaya perawatan dan pengobatan dokter maksimal Rp25 juta.
Biaya ambulans atau kendaraan yang membawa penumpang ke fasilitas kesehatan maksimal Rp500 ribu.
Biaya pertolongan pertama pada kecelakaan paling banyak Rp1 juta.
Tanggung Jawab Maskapai
Selain dari Jasa Raharja, maskapai penerbangan memiliki kewajiban memberikan ganti rugi kepada penumpang apabila pesawat mengalami kecelakaan. Untuk memberikan ganti rugi itu, maskapai penerbangan harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi.
Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 mengenai Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara. Dalam peraturan itu disebutkan maskapai penerbangan wajib bertanggung jawab atas kerugian terhadap kondisi berikut.
Penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap atau luka-luka.
Hilang atau rusaknya bagasi kabin.
Hilang, musnah, atau rusaknya bagasi tercatat.
Hilang, musnah atau rusaknya kargo.
Keterlambatan angkutan udara.
Kerugian yang diderita oleh pihak ketiga.
Nah, apabila penumpang meninggal karena kecelakaan pesawat, maka maskapai harus membayar Rp1,25 miliar. Sementara itu, penumpang yang dinyatakan cacat tetap oleh dokter dalam jangka waktu 60 hari sejak terjadinya kecelakaan diberikan ganti rugi sebesar Rp1,25 miliar per penumpang.
Di sisi lain, penumpang yang mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, klinik atau balai pengobatan sebagai pasien rawat inap atau rawat jalan akan diberi ganti rugi sebanyak Rp200 juta.
Dalam peraturan itu disebutkan juga perihal kewajiban tanggung jawab maskapai diasuransikan kepada perusahaan asuransi dalam bentuk perusahaan asuransi. Jadi maksudnya, maskapai penerbangan harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi dalam memberikan perlindungan asuransi untuk penumpang.
Dengan kata lain, sesuai peraturan yang berlaku, penumpang pesawat terbang sebenarnya sudah diasuransikan oleh maskapai dan Jasa Raharja. Dengan demikian, apabila pesawat itu mengalami kecelakaan dan penumpang meninggal atau dinyatakan mengalami kondisi cacat, maka penumpang atau ahli warisnya mendapatkan ganti rugi berupa santunan tunai.
Contoh Kasus Asuransi Kecelakaan Pesawat
Masih ingat kasus kecelakaan pesawat AirAsia QZ8501 dengan rute Surabaya-Singapura pada 28 Desember 2014 yang menewaskan 162 orang? Kejadian saat itu merupakan salah satu contoh kasus manfaat asuransi kecelakaan pesawat.
Setelah kasus itu terjadi, Otoritas Jasa Keuangan menyatakan bahwa Air Asia bekerja sama dengan PT Asuransi Jasa Indonesia yang melakukan koasuransi dengan PT Asuransi Sinar Mas untuk asuransi jiwa penumpang.
Dengan demikian, menurut OJK, penyelesaian ganti rugi senilai Rp1,25 miliar kepada ahli waris penumpang Air Asia sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No.77/2011 dilakukan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia dan PT Asuransi Sinar Mas.
Di samping itu, AirAsia juga bekerjasama dengan PT Asuransi Dayin Mitra Tbk dalam produk asuransi perjalanan. Dengan kata lain, ahli waris dari penumpang yang membeli produk asuransi perjalanan itu akan mendapatkan klaim dari Asuransi Dayin Mitra.
Kendati demikian, mengingat rute Surabaya-Singapura bukan rute dalam negeri, para penumpang tidak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja karena santunan hanya diberikan kepada penumpang pesawat dalam rute perjalanan dalam negeri yang terjadwal.
Asuransi penerbangan lain:
Asuransi Penerbangan Traveloka
Melakukan perjalanan jauh dari rumah mungkin bisa menimbulkan kecemasan tertentu. Itulah sebabnya Traveloka menyediakan plan asuransi yang sudah dirancang secara detail untuk melindungi Anda dari berbagai gangguan selama di perjalanan. Kami ingin memastikan Anda akan terlindungi, mulai dari hari keberangkatan hingga kepulangan Anda.
Bersama PT Chubb General Insurance Indonesia, kami memperkenalkan CHUBB Travel Insurance. Dirancang untuk memberikan Anda perlindungan maksimal selama di perjalanan, CHUBB menawarkan dua jenis plan asuransi penerbangan berdasarkan rute penerbangan Anda.
Plan Domestik
Berlaku untuk semua penerbangan rute domestik di Indonesia.
Plan Internasional
Berlaku untuk semua penerbangan rute internasional dari Indonesia.
Jumlah biaya Asuransi Perjalanan bisa bervariasi tergantung pada penerbangan Anda. Biaya final asuransi dapat Anda lihat di Halaman Pemesanan.
Asuransi Penerbangan Lion Air
Asuransi Perjalanan Lion Air memberikan perlindungan dari kejadian-kejadian yang tak diharapkan seperti kecelakaan dan ketidaknyamanan selama perjalanan seperti kehilangan koper dan penundaan perjalanan. Asuransi Perjalanan Lion Air dirancang khusus untuk penumpang Lion Air dan hanya berlaku pada saat terbang menggunakan Lion Air.
Produk asuransi perjalanan ini diterbitkan oleh PT Chartis Insurance Indonesia (Chartis).
Asuransi Perjalanan Lion Air menawarkan manfaat-manfaat sebagai berikut:
* Manfaat-manfaat ini mengacu pada syarat dan ketentuan lengkap yang tertera pada Polis Asuransi Perjalanan Lion Air.
Kecelakaan Diri
Asuransi Perjalanan Lion Air memberikan anda atau orang-orang yang anda cintai penggantian sejumlah uang tunai sampai dengan Rp 500.000.000 (untuk rencana Sekali Jalan) bila anda mengalami kecelakaan yang serius atau fatal ketika melakukan perjalanan.
Biaya Medis akibat kecelakaan
Asuransi Perjalanan Lion Air menanggung tagihan medis sampai dengan Rp 200.000.000 jika anda membutuhkan bantuan medis karena kecelakaan dalam perjalanan.
Repatriasi dan Evakuasi Darurat
Asuransi Perjalanan Lion Air akan membawa anda pulang kembali ke orang-orang yang anda cintai di rumah bila anda mengalami kecelakaan dalam perjalanan.
Penyerangan dengan Kekerasan
Asuransi Perjalanan Lion Air akan memberikan penggantian finansial bila anda mengalami penyerangan dan kekerasan ketika dalam perjalanan.
Penundaan Penerbangan
Asuransi Perjalanan Lion Air akan memberikan santunan bila penerbangan Lion Air anda dijadwal ulang lebih dari 5 jam.
Pembatalan Perjalanan
Asuransi Perjalanan Lion Air akan menggantikan bagian yang tidak dapat diuangkan kembali dari tiket Lion Air yang anda miliki bila anda terpaksa harus membatalkan perjalanan disebabkan oleh alasan – alasan yang ditanggung seperti cedera serius atau kematian salah satu anggota keluarga.
Pengurangan Perjalanan
Asuransi Perjalanan Lion Air akan menggantikan bagian yang tidak dapat diuangkan kembali dari tiket Lion Air yang anda miliki bila anda terpaksa mengurangi waktu perjalanan anda disebabkan karena alasan-alasan yang ditanggung – seperti cedera serius atau kematian anggota keluarga.
Kerusakan dan Kehilangan Bagasi
Asuransi Perjalanan Lion Air menanggung kerusakan atau kehilangan bagasi pada saat anda melakukan perjalanan dengan Lion Air.
Kehilangan Dokumen Perjalanan
Asuransi Perjalanan Lion Air membantu anda mengatur penggantian dokumen perjalanan bila anda kehilangan paspor atau visa perjalanan.
Tanggung Gugat Pribadi
Asuransi Perjalanan Lion Air melindungi anda dari tuntutan pihak ketiga yang disebabkan oleh kelalaian anda.
Bantuan Medis Darurat 24 jam
Asuransi Perjalanan Lion Air memberikan anda bantuan darurat medis sepanjang waktu.
Sebenarnya masih ada banyak lagi perusahaan asuransi penerbangan lain, tapi mimin tidak bisa share disini .
0 Post a Comment: