Jumat, 11 September 2020

BLT Tahap 3 Telat Cair, Berikut Jadwal Kapan Masuk Ke Rekening Bank!!!

Bantuan Langsung Tunai atau BLT tahap tiga bisa segera dimanfaatkan para karyawan dengan gaji di bawah Rp 5 juta yang menerimanya. Bantuan Rp 600 ribu tersebut ditargetkan bisa ditransfer pada Jumat (11/9/2020).

"Kalau dihitung empat hari (sejak) kemarin berarti Jumat ya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah di kantornya, Rabu (9/9/2020).

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menyerahkan data penerima BLT tahap 3 ke KPPN.

Dengan begitu berarti pencairan dana BLT tahap 3 sudah disalurkan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara).

Data penerima BLT tahap 3 ini sebanyak 3,5 juta penerima, lebih banyak dibanding tahap sebelumnya.

Pada tahap 1 Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan dana BLT kepada sebanyak 2,5 juta penerima.

Kemudian pada tahap 2 Kementerian Ketenagakerjaan menyalurkan dana BLT kepada sebanyak 3 juta penerima.

Menurut pihak Kemnaker karena proses transfer dilakukan oleh bank yang tergabung dalam Himbara (Himpunan Bank-bank Milik Negara) maka pencairan ke bank BCA dan bank swasta lain seperti Danamon, My Bank dan lainnya butuh waktu sehingga telat dibanding ke bank Himbara.

Bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) ini diantaranya Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN, dan Bank Mandiri.

Oleh karena itu, pihak Kemnaker mengatakan bagi calon penerima dana bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu tahap 3 yang datanya sudah valid hanya tinggal menunggu dana masuk saja.

Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Soes Hindarno mengatakan bahwa untuk proses pentransferan ke bank swasta memerlukan waktu selama lima hari.

Yang paling penting adalah memastikan bahwa data tersebut sudah sesuai dengan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020.

Menurut Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, beberapa syarat calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu adalah:

* Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK);

* Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;

* Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;

* Pekerja/buruh penerima upah;

* Memiliki rekening bank yang aktif;

* Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Dengan demikian, bagi calon penerima bantuan langsung tunai (BLT) Rp 600 ribu segera pastikan terlebih dahulu terdaftar dalam data calon penerima.

Berikut cara cek status kepesertaan dan saldo JHT (cek BPJS Ketenagakerjaan) tidak perlu ke ATM, bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id atau SMS dan WhatsApp

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Masukkan alamat email di kolom user.

3. Masukkan kata sandi.

4. Setelah masuk, pilih menu layanan.

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT.

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS.

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

2. Pilih menu registrasi.

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email.

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN.

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Melalui SMS

Cara melalui SMS sebenarnya diperuntukkan untuk mengecek besaran saldo JHT.

Pengecekan saldo JHT juga bisa digunakan sekaligus untuk mengetahui apakah status kepesertaannya masih aktif atau tidak.

Ketik pada layar HP: DAFTAR(spasi)SALDO#Nomor KTP#NAMA#Tanggal lahir#Nomor peserta#Email (jika ada), kemudian kirim SMS ke 2757.

Untuk tanggal lahir gunakan format dd-mm-yy.

Melalui WhatsApp

Selain melaui web dan SMS Anda dapat mengecek lewat Whatsapp dengan nomor 08119115910 atau 08551500910.

Previous Post
Next Post

0 Post a Comment: